Pejuang Khilafah

Minggu, 23 Mei 2010

Terorisme

Terorisme yang dalam bahasa Arabnya Al Irhab, Adalah Mashdar yang merupakan Musytaq (Deriva/pecahan kata ) dari fi’il arhaba, yang berarti “Menciptakan ketakutan” (Akhafa)  atau  “membuat kengerian /kegentaran“ (Fazza’a). makna bahasa ini terdapat dalam Firman Alla SWT :

(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu
(Q.S  Al anfal : 60 )

Tetapi makna bahasa ini telah dipindahkan kepada makna terminologis (Istilah ) yang baru. Dinas Intelejen Amerika dan Dinas Intelejen Inggris dalam sebuah seminar dalam sebuah seminar  yang diadakan untuk membahas makna ”Terorisme ” pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa ”terorisme ” adalah Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan kepentingan sipil guna mewujudkan target – target politis.
    Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, serta ditetapkan sebagai hukum dan undang – undang untuk membatasi aksi – aksi yang dapa digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan , kelompok, dan Partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara – negara mana yang mensponsori terorisme, semua aturan ini menurut sangkaan mereka adalah dasar untuk mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan guna memerangi Terorisme dan membatasi gerak geriknya.
    Dari tinjauan Global terhadap berbagai ndang – undang dan hukum yang berkaitan dengan terorisme , nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk  pada orientasi politik dari negara – negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat Amerika menganggap pembunuhan Indhira Gandhi Sebagai Aksi terorisme, sementara pembunuhan Raja Faisal dan dan presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh lain ,Amerika pada Awalnya menap pemboman Gedung Kantor Penyelidikan Federal di Oklohoma sebagai Aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi Terorisme kemudian hanya dianggap sebagai “ Aksi kriminal ” belaka.
    Amerika secara khusus mensifati sebagai gerakan sebagai “Gerakan perlawanan rakyat ”, misalnya gerakan Revolusioner Nikaragua (Zapatista), Tentara Pembebasan Irlandia (IRA) dan lain – lain. Para Anggota dari gerakan – gerakan ini, ketika ditangkap, diperlakukan sebaga tawanan Perang sesuai dengan protokol  Nomor 1 tahun 1977 yang ditambahkan pada konversi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan Agen –Agen Amerika, sebagai gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri Amerika. Gerakan ini misalnya adalah sebagian gerakan – gerakan Islam yang ada di Mesir, Pakistan, palestina, Al Jazair, dan lain lian.
    Sejak dekade 70-an, Amerika memang telah merekayasa opini umum Internasional dan regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi yang dilakukan untuk merealisasikan target – target sipil. Baik yang dilakukan oleh berbagai gerakan politik atau militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika (CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa aksi – aksi yang dicap sebagai aksi terorisme , sebenarnya didalangi oleh intel – intel CIA sendiri, seperti pambajakan pesawat TWA di beirut pada awal 80-an lalu.  Misalnya , Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan Gedung Al khubar milik Amerika di Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi terorisme pada konferensi negara – negara G-7 yang diselenggarakan di Prancis pada1996. Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan Gedung Pusat WTC di New york dan kantor penyelidikan Federal di Oklaama., bahkan sebelum diketahui siapa pelakunya dengan mengeluarkan Undang undang Perlawanan terhadap Terorisme yang di  setujui oleh Senat Amerika tahun 11997.
    Berdasarkan rekomendasi dan Undang  - undang tersebut, Amerika dapat memata – matai siapapun dan dimanapun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris . Amerika berhak untuk menangkap Atau menculiknya , serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok baginya seperti panahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan kewarganegaraan, tanpa memberikan hak kepad pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir dihadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.
    Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme, terhadap negara – negara yang merintangi kepentingan – kepentingan Amerika , seperti Korea, China, Irak, dan Libya; juga terhadap banyak gerakan Islam Seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jama’ah Islamiyyah di Mesir, serta FIS di Al Jazair, dengan memanfaatkan peristiwa – peristiwa pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi – aksi yang terjadi di Al jazair tak lama setelah pembantalan hasil Pemilu untuk anggota Legislatif oleh kalangan Militer.
    Berdasarkan Undang – undang, keputusan , dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa memata – matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris baik itu individu, organisasi, partai, ataupun Negara, dengan menggunakan kekuatan Militernya, atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade Ekonomi, seperti yang dilakukannya di Irak dan Libya. Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George Schultz tyang berkata , “para Teroris itu , bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.”
    Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika menjadi musuhnya setelah robohnya komunisme, maka negeri –negeri Islam menjadi wilayah  terpenting yang akan menjadi sasaran Amerika dalam penerapan undang – undang terorisme. Tujuannya adalah untuk mengokohkan cengkeraman Amerika dinegeri – negeri Islam itu serta melestarikannya agar tetap ada dibawah hegemoni Amerika. Sebab, Kaum Muslimin memang telah merintis jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul oleh Amerika dan negara – negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu – satunya negara yang berkemampuan meluluhlantahkan ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh Amerika.
    Oleh karena itu, hampir – hampir tak ada satupun gerakan Islam yang ada saat ini, kecuali harus siap – siap dicap sebagai teroris oleh Amerika . Begitupula cap ini pun bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan – gerakan dan partai – partai Islam yang sama sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target – targetnya. Sebab, Amerika telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang – undang Internasional.
Selanjutnya berdasarkan Justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang harus dijalankan oleh negara – negara penandatangan Undang – undang terorisme, Amerika dapat  menghimpun kekuatan negara – negara tersebut dibawah kepemimpinannya untuk memukul gerakan, partai, atau negara tersebut.
    Dari sinilah, maka kaum Muslimin yang kini telah berjuang mengembalikan Khilafah, yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan “Melawan terorisme”, berkewajiban membentuk opini Umum dunia Islam dan Opini Internasional dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan dengan Undang – undang terorisme, dan hakikat politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui Undng – undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada dibalik aksi – aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia , meski pun tuduhannya dilemparkan kepada orang – orang Islam.
    Kaum Muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala perbuatan dan tindakannya. Sebab, islam mempunyai metode Khusus untuk merealisasikan berbagai target dan tujuan, yang daintaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam dengan cara mendirikan Khilafah . Berpegang teguh dengan metode ini, yang bertumpu pada perang pemikiran (Ash shira’ul fikr) dan perjuangan politik (Al kifahus Siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan) hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode Syar’i yang dituntut oleh Islam. Jadi ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.
    Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah islamiyah setelah dia berdiri , tetap terikat dengan syara’, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan rakyat dan menerpkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah islam dengan cara Jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan penghalang – penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam.
Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum Muslimin untuk diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu kaum Muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi semata – mata karena menjalankan perintah – perintah Allah SWT, yang telah menciptakan Alam Semesta , manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai dengan hukum – hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.
    Cap yang diberika Oleh Amerika dan negera – negara lain bahwa Islam adalah terorisme dan bahwa kaum Muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari Ajaran Islam , Allah SWT berrfirman :
 
    Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Q.S Al Anbiya’ 107)

 Allah SWT berfirman pula :

dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(Q. S Al An nahl : 89)

Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan Hukum – hukum Islam, tak ada bedanya antara shalat dan Jihad , antara doa dan menggentarkan musuh, antara zakat dan pemotongan tangan pencuri antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati orang yang melanggar kehormatan kaum Muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah hukum asyara’ semata., yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh institusi negara, masing masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat.
Abdul Qadir Zallum : "Persepsi - Persepsi Berbahaya "untuk Menghantam Islam dan mengokohkan Peradaban Barat ...

0 komentar: